Pendidikan dan tenaga kependidikan

PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN  
A. Pengertian Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. 

Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, pemilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psokolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan 

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga kependidikan lainnya.

Suatu keharusan bagi tenaga pendidik untuk mengetahui kecakapan, tingkat mutu dan profesionalitas sehingga akan dihasilkan tenaga pendidik yang berkualitas. Dan tenaga pendidik yang berkualitas merupakan salah satu indikator dalam penjaminan mutu pendidikan. 

B. Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidikdan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pendidikan. 
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. 
Sebagai seorang professional, pendidik memiliki ciri – cirri seperti yang dikembangkan oleh Ikatan Sarjana Pendidik Indonesia (1991). 
1. Memiliki fungsi dan signifikan social
2. Memiliki keahlian dan keterampilan tingkat tertentu.
3. Memperoleh keahlian dan keterampilan melalui metode ilmiah.
4. Memiliki disiplin ilmu.
5. Memiliki latar pendidikan perguruan tinggi.
6. Memiliki etika profesi yang dikontrol organisasi profesi. 
7. Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah yang berkaitan     dengan pekerjaannya. 
8. Mempunyai nilai sosial di masyarakat.
9. Berhak mendapat imbalan yang layak 

Untuk memperkuat keprofesionalitasannya, seorang pendidik (Pidarta, 1997) perlu: (1) memiliki sikap suka belajar, (2) mengetahui cara belajar, (3) memiliki rasa percaya diri, (4) mencintai prestasi tinggi, (5) memiliki etos kerja produktif dan kreatif, serta (6) puas terhadap kesuksesan yang dicapai dan berusaha meningkatkannya

Peningkatan profesionalisme tenaga pendidik sangat berkaitan erat dengan empat kriteria kinerja, yaitu karakteristik tenaga pendidik, proses – proses peningkatan profesionalisme, hasil dan kombinasi di antara ketiganya. Kualitas kerja perlu tenaga pendidik, kemampuan komunikasi, inisiatif, dan motivasi kerja, termasuk hal yang perlu diperhatikan. Seorang tenaga pendidik harus memahami tugas dan tanggung jawabnya, memiliki kemampuan mengajar sesuai dengan bidangnya, mempunyai semangat tinggi, serta memiliki inisiatif dan kemauan tinggi, sehingga ia memiliki energi yang optimal dalam menjalankan tuga profesionalismenya

Dalam meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di perlukan : 
1. Senantiasa belajar dari pekerjaan sehari – hari. 
2. Melakukan observasi kegiatan manajemen pendidikan secara terencana. 
3. Membaca berbagai hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan atau proses – proses pembelajaran yang sedang dilaksanakan. 
4. Memanfaatkan hasil – hasil penelitian pendidikan orang lain. 
5. Berfikir untuk kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa mendatang. 
6. Merumuskan ide – ide yang dapat diujicobakan
Dalam upaya pembinaan dan peningkatan profesionalisme tenaga pendidik, perlu pula dilakukan melalui pengembangan konsep kesejawatan yang harmonis dan objektif. Untuk itu, diperlukan adanya sinergi dengan sebuah wadah organisasi (kelembagaan) para pendidik, dengan bentuk dan mekanisme kegiatan yang jelas, serta standar profesi yang dapat diterapkan secara praktis. 

C. Permasalahan Yang Dihadapi Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Serta Pemecahan Masalahnya 
Beberapa permasalahan lain yang dihadapi  tenaga pendidik dan tenaga kependidikan antara lain :
1. Kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
 Kebijakan “upah minimum” boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi.  Rendahnya dan bahkan tidak ada lagi insentif dari pemerintah daerah terutama yang tinggal di desa terpencil. Bahkan untuk tenaga kependidikan belum ada “pengakuan” dan penghargaan atas kinerjanya seperti sertifikasi.  Hal ini akan menimbulkan kesenjangan yang mengakibatkan peningkatan mutu pendidikan terhambat.
2. Penilaian dan pengawasan kinerja 
Kinerja kompetensi guru masih jauh dibawah standar isi dan proses.
3. Penempatan dan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. 
Terjadi penumpukan tenaga pendidik di kota, tetapi di pedesaan dan terpencil sangat kekurangan.  Hal ini disebabkan banyaknya mutasi tenaga pendidik karena masalah jauh dari keluarga, medan yang sulit, tidak betah tinggal dipedesaan dan terpencil.  Begitu juga dengan tenaga kependidikan, bahkan di pedesaan dan terpencil tidak ada tenaga kependidikan.
4. Promosi kepangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan 
Pengurusan promosi jabatan.pangkat bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terutama di daerah terpencil sangat sulit. Karena medan yang sulit dan birokrasi yang berbelit.
5. Mutasi fungsional dan struktural 
Banyaknya tenaga pendidik yang potensial direkrut dalam jabatan struktural seperti camat, anggota dewan
Untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, diantaranya :
1. Peningkatan gaji dan kesejahteraan 
Hak utama tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak untuk kehidupannnya.  Kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap agar tidak menjadi iri bagi pekerjaan lainnya.  Jika kenaikan gaji yang akan dinaikan cukup tinggi maka dapat dilakukan dengan standar kompetensi yang tinggi pula.
2. Alih tugas profesi dan rekruitmen tenaga pendidik untuk menggantikan tenaga pendidik yang dialih tugaskan ke profesi lain atau yang mutasi. 
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain atau kalau perlu dipensiundinikan. Syaratnya (1) telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara insentif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.  (2) tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
3. Membangun sistem sertifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu pendidikan. 
Penataan sistem sertifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.  Jika sistem sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya disesuaikan.
4. Membangun satu standar pembinaan karir. 
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karir.  Sebagai contoh : untuk menjadi kepala sekolah, guru harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku
#PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

0 Response to "Pendidikan dan tenaga kependidikan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close